-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pungli Pengurusan SIM C Mencuat, Tiga Warga Mengaku Keluarkan Biaya Rp700 Ribu hingga Rp750 Ribu

Sabtu, 25 Juli 2026 | Juli 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T19:57:56Z

KOTA — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C kembali menjadi sorotan. Tiga warga mengaku mengeluarkan biaya antara Rp700 ribu hingga Rp750 ribu setelah memperoleh tawaran pengurusan melalui jalur yang diduga tidak resmi. Pengakuan mereka memiliki kronologi yang berbeda-beda, namun sama-sama menyebut adanya biaya di luar tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Narasumber pertama, AS (22), warga Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, mengaku hendak membuat SIM C secara resmi pada Mei 2026. Setelah mengikuti proses administrasi, ia mengaku didekati seseorang di sekitar area pelayanan yang menawarkan bantuan agar proses lebih mudah. Menurut pengakuannya, ia kemudian menyerahkan fotokopi KTP beserta uang sebesar Rp700 ribu. Beberapa hari kemudian, AS mengaku diminta datang kembali untuk mengambil SIM yang telah selesai diterbitkan.

Berbeda dengan AS, narasumber kedua, FR (29), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, mengaku memperoleh informasi mengenai seseorang yang dapat membantu pengurusan SIM dari rekannya. Setelah berkomunikasi melalui telepon, ia diminta mengirimkan foto KTP sebagai persyaratan awal. Saat datang ke lokasi pada hari yang telah ditentukan, FR mengaku menyerahkan fotokopi KTP dan uang sebesar Rp720 ribu kepada orang yang dikenalkan kepadanya. Ia menyebut proses berlangsung tanpa mengikuti seluruh tahapan yang menurutnya biasa dijalani pemohon.

Sementara itu, narasumber ketiga, DN (31), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, mengaku awalnya berniat mengikuti prosedur resmi. Namun, setelah merasa proses akan memakan waktu lebih lama, ia mengaku menerima tawaran dari seseorang yang mengaku dapat membantu mempercepat pengurusan. DN mengatakan diminta menyiapkan fotokopi KTP dan membayar Rp750 ribu. Menurut pengakuannya, seluruh proses pengurusan kemudian diarahkan oleh orang tersebut hingga SIM selesai.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif resmi penerbitan SIM C baru adalah Rp100 ribu, di luar biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan biaya lain yang diatur sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpas Polres terkait untuk memperoleh penjelasan dan tanggapan atas pengakuan para narasumber tersebut. Demi menjaga asas keberimbangan, tanggapan dari pihak berwenang akan dimuat setelah diperoleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update