-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pungli Pengurusan SIM B2 Umum di Satpas Polres Sukabumi Kota Disorot, Warga Mengaku Bayar Rp3,5 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T04:50:23Z

 

SUKABUMI KOTA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Sukabumi Kota kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengaku mengeluarkan biaya jauh di atas tarif resmi melalui pihak yang diduga sebagai calo agar proses penerbitan SIM dapat berjalan lebih mudah. Pengakuan tersebut diterima redaksi dan saat ini masih dalam proses verifikasi.

Salah seorang warga berinisial Yani mengaku mengurus pembuatan SIM B2 Umum pada 4 Februari 2026. Berdasarkan keterangannya kepada redaksi, ia datang ke Satpas Polres Sukabumi Kota dengan maksud mengikuti prosedur resmi. Namun, saat berada di sekitar area pelayanan, ia diduga didatangi seseorang yang menawarkan bantuan pengurusan SIM dengan biaya sebesar Rp3.500.000.

Yani menuturkan, setelah terjadi komunikasi dan kesepakatan, ia menyerahkan uang sesuai nominal yang diminta. Ia juga mengaku proses penerbitan SIM yang diterimanya diduga tidak sepenuhnya melalui tahapan sebagaimana prosedur resmi. Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan narasumber yang saat ini masih diverifikasi lebih lanjut oleh redaksi.

Pengakuan serupa juga disampaikan seorang warga berinisial AF (34) yang mengaku membuat SIM A melalui seseorang yang diduga sebagai calo pada Februari 2026. AF mengungkapkan, sehari sebelum datang ke Satpas, ia diminta mengirimkan foto KTP melalui aplikasi WhatsApp sebagai persyaratan awal. Komunikasi mengenai biaya juga dilakukan melalui WhatsApp, di mana harga awal yang ditawarkan sebesar Rp1.100.000 kemudian berhasil dinegosiasikan menjadi Rp950.000.

Menurut AF, setelah kesepakatan tercapai, ia hanya diminta membawa fotokopi KTP saat datang ke lokasi dan kemudian menyerahkan uang sebesar Rp950.000 kepada orang yang diduga sebagai calo. Selanjutnya, proses pengurusan SIM disebut berjalan melalui pihak tersebut. Keterangan AF masih sebatas pengakuan narasumber dan sedang dalam proses pendalaman serta verifikasi oleh redaksi.

Munculnya dua pengakuan tersebut memunculkan perhatian terhadap efektivitas pengawasan di lingkungan pelayanan Satpas, khususnya dalam mencegah praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan. Apabila terbukti terjadi, praktik semacam itu berpotensi mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang bersih.

Untuk memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, Redaksi NetraPramanaNews.id telah mengajukan permohonan konfirmasi kepada pihak Satpas Polres Sukabumi Kota terkait informasi yang diterima. Redaksi meminta penjelasan mengenai dugaan adanya praktik percaloan di sekitar area pelayanan, sistem pengawasan yang diterapkan, serta langkah yang akan dilakukan apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satpas Polres Sukabumi Kota belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas permohonan konfirmasi yang telah disampaikan. Redaksi akan memuat tanggapan tersebut pada pemberitaan lanjutan sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update