MAJALENGKA – Dugaan adanya permintaan biaya di luar ketentuan dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Majalengka kembali menjadi sorotan. Dua warga mengaku diminta membayar biaya tambahan saat mengurus pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan sekaligus penggantian tanda nomor kendaraan (TNKB/plat nomor).
Salah seorang warga berinisial AK (32), warga Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, menuturkan dirinya datang ke Samsat Majalengka untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Namun, proses pengurusan disebut mengalami kendala karena identitas pada KTP yang dibawanya berbeda dengan identitas pemilik yang masih tercantum dalam STNK, sehingga pelayanan tidak dapat langsung diproses.
AK mengaku, saat berada di sekitar area Samsat, dirinya didatangi seseorang yang menawarkan bantuan agar proses administrasi tetap dapat dilanjutkan. Menurut pengakuannya, orang tersebut meminta biaya tambahan sebesar Rp200.000 untuk proses yang disebut sebagai “nembak KTP” serta Rp20.000 untuk biaya gesek nomor rangka kendaraan. Karena ingin segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya, AK mengaku akhirnya menyerahkan uang sesuai nominal yang diminta hingga proses administrasi selesai.
Pengakuan serupa juga disampaikan oleh MR (28), warga Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Ia mengaku mengalami kejadian yang hampir sama saat mengurus pembayaran pajak tahunan sekaligus penggantian plat nomor kendaraan di Samsat Majalengka. Menurut MR, proses administrasi yang dijalaninya juga terkendala karena data kepemilikan kendaraan tidak sesuai dengan identitas pada KTP yang dibawanya. Dalam situasi tersebut, MR mengaku didatangi seseorang yang menawarkan bantuan pengurusan dengan meminta biaya tambahan sebesar Rp250.000 untuk proses yang disebut sebagai “nembak KTP” serta Rp20.000 untuk biaya gesek nomor rangka kendaraan. Demi mempercepat penyelesaian administrasi kendaraannya, MR mengaku memenuhi permintaan tersebut hingga proses pengurusan selesai.
Apabila pengakuan kedua narasumber tersebut terbukti benar, praktik seperti itu berpotensi tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, serta kepastian biaya sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih sebatas pengakuan para narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen.
Hingga berita ini disusun, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak Samsat Majalengka terkait pengakuan kedua narasumber tersebut. Apabila pihak terkait memberikan tanggapan atau penjelasan resmi, pemberitaan ini akan diperbarui sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar