Sidang hari ini beragendakan pemeriksaaan saksi ahli. Namun setelah jaksa penuntut umum (JPU) serta Botok dan Teguh sebagai terdakwa datang, ternyata saksi tidak hadir. Jaksa kemudian meminta majelis hakim untuk menunda sidang hingga pekan depan.
Usulan jaksa disetujui hakim ketua, Muhammad Fauzan sehingga sidag dilanjutkan hari Senin (9/2) depan. Sementara itu di halaman PN Pati, massa pendukung terdakwa sudah sejak pagi menunggu.
Penundaan sidang sempat membuat gaduh persidangan namun tidak sampai terjadi kericuhan. Botok dam Teguh kemudian keluar ruang sidang dan sempat menemui massa.
"Akan membakar resume pendapat penyidik Polreta Pati yang diduga kuat itu rekayasa, manipulasi dan kriminalisai terhadap kami," kata Botok di depan massa, Senin (2/2/2026).
Pati - Teguh menambahkan dalam berkas yang mereka bawa ada BAP yang diduga direkayasa. Menurutnya ada keterangan saksi yang sama persis hingga tanda bacanya.
"Kami sampaikan kasus yang menimpa kami rekayasan dan kriminalisasi. Karena BAP kemarin, yang kita bakar (hari ini) BAP rekayasa. Dari 10 kesaksian polisi, sama persis, kata, kalimat, titik, koma, sama! Dari halaman 2 sampai 10," ujar Teguh.
Keduanya kemudian melakukan aksi membakar berkas yang mereka sebut rekayasa itu. Aksi juga sempat dilakukan massa dengan berdiri di depan mobil tahanan yang mengangkut kedua terdakwa.
Mereka merasa dikriminalisasi terkait aksi demo meminta Sudewo dimakzulkan dari posisi Bupati Pati pada 31 Oktober 2025. Mereka ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka hingga akhirnya dilimpahkan ke pengadilan dan menjadi terdakwa.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar