JEMBER — Peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Jember kembali terbongkar. Dalam kurun waktu sepanjang Maret 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Jember berhasil mengungkap 15 kasus dengan total 18 tersangka yang diamankan.
Kapolres Jember, AKBP Bobby A. Condroputra, dalam keterangannya pada Selasa (31/3/2026), menyebutkan bahwa dari seluruh tersangka, 17 merupakan laki-laki dan satu perempuan. Mayoritas kasus yang diungkap berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
“Selama bulan Maret, kami berhasil mengungkap 14 kasus narkotika dengan 17 tersangka. Barang bukti sabu yang diamankan mencapai 35,99 gram,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan motif ekonomi. Mereka menggunakan sistem “ranjau”, yakni metode transaksi tanpa pertemuan langsung guna menghindari pengawasan aparat.
Selain narkotika, polisi juga mengungkap satu kasus peredaran obat keras berbahaya (okerbaya). Dalam perkara tersebut, satu tersangka diamankan dengan barang bukti 81 butir pil trihexyphenidyl yang diedarkan tanpa izin dan tanpa resep dokter.
Dalam penindakan hukum, para tersangka kasus narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Untuk kepemilikan di atas 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara serta denda hingga Rp10 miliar. Sementara untuk di bawah 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman denda minimal Rp1 miliar.
Adapun tersangka kasus okerbaya dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Sejumlah kasus menonjol turut terungkap, salah satunya penggerebekan pada 27 Maret 2026 di sebuah rumah kosong yang diduga menjadi lokasi transaksi dan penyalahgunaan sabu. Dalam operasi gabungan Satres Narkoba bersama tim Alap-Alap dan Samapta, sembilan orang diamankan, dengan dua di antaranya ditetapkan sebagai pengedar.
Pengungkapan lainnya terjadi di wilayah Sumbersari dengan barang bukti 11,63 gram sabu, serta di Kencong dengan 7,31 gram sabu. Polisi menilai para pelaku memanfaatkan momentum operasi besar seperti Operasi Pekat dan Operasi Ketupat, ketika fokus pengamanan terbagi pada arus mudik dan balik.
Saat ini, tujuh orang yang diamankan dalam penggerebekan terakhir masih menjalani proses asesmen terpadu guna menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan rehabilitasi.
Polres Jember menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pencegahan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan serta meningkatkan pengawasan di lingkungan keluarga.
“Peran masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami mengimbau agar berani melapor dan menjaga lingkungan masing-masing,” tegas Kapolres.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar