Rembang — Dugaan praktik pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di luar prosedur resmi mencuat di lingkungan Satpas Polres Rembang. Informasi ini berawal dari pengakuan seorang warga asal Kecamatan Kenduruan, Kabupaten Tuban, yang menyebut dirinya diminta membayar Rp850 ribu untuk memperoleh SIM C tanpa melalui ujian teori dan praktik sebagaimana mestinya.
Warga tersebut menuturkan bahwa dirinya diperkenalkan oleh seorang perantara (calo) sebelum diarahkan masuk ke lingkungan Satpas dan bertemu dengan seorang petugas yang disebut bernama Pak Raka.
“Setelah diarahkan calo, saya langsung masuk dan diminta menemui Pak Raka. Di dalam hanya diminta mengisi formulir dan foto, tidak ada ujian teori maupun praktik,” ujar sumber tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebelum proses berlangsung, dirinya diminta menyiapkan dokumen administratif seperti KTP asli, fotokopi KTP, serta foto berukuran 4x6. Setelah itu, ia langsung diarahkan ke tahap pengambilan foto SIM tanpa melalui tahapan ujian.
Selain keterangan tersebut, seorang warga lain berinisial S (38) juga menyampaikan pengalamannya terkait pengurusan SIM C. Ia mengaku pernah melakukan perpanjangan SIM C melalui jalur yang disebut berada di sekitar area kantin Satpas dengan biaya sekitar Rp380 ribu.
“Saya waktu itu perpanjang SIM C lewat kantin Satpas, bayar sekitar Rp380 ribu,” ujar S (38) saat dikonfirmasi terpisah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Rembang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan maupun informasi yang disampaikan oleh para warga tersebut. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada Kasatlantas Polres Rembang melalui pesan WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan belum terdapat tanggapan atau jawaban resmi yang diberikan. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan menjaga prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sebagai informasi, mekanisme penerbitan dan perpanjangan SIM secara resmi mengacu pada ketentuan yang mewajibkan pemohon melalui prosedur administrasi serta, untuk penerbitan baru, mengikuti ujian teori dan praktik sesuai regulasi yang berlaku.
Dugaan adanya praktik di luar prosedur ini menjadi perhatian publik, mengingat layanan penerbitan SIM merupakan bagian dari pelayanan publik yang seharusnya dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
Pihak terkait diharapkan dapat memberikan klarifikasi agar informasi yang beredar dapat terverifikasi dengan baik serta memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan pelayanan atau tidak

Tidak ada komentar:
Posting Komentar