SRAGEN,NPN.id – Keluhan warga terkait biaya pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sragen mengemuka setelah sejumlah warga menyebut tarif yang harus dibayarkan jauh melampaui ketentuan resmi pemerintah.
Penelusuran awak media pada awal Maret lalu menemukan adanya pengurusan SIM melalui perantara atau pihak ketiga dengan biaya yang signifikan. Untuk pembuatan SIM C, warga menyebut tarif mencapai Rp650.000, sedangkan untuk SIM A disebut hingga Rp800.000.
Seorang warga menuturkan, penggunaan jasa perantara kerap dipilih karena dianggap mempercepat proses. “Kalau lewat calo lebih cepat, tapi biayanya Rp650 ribu untuk SIM C. Mahal sekali dibanding tarif resmi,” ujarnya.
Sorotan juga mengarah pada sosok yang disebut warga sebagai “Pak Wardi”, yang disebut berperan sebagai Banpol SIM. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah diarahkan untuk menemuinya di lantai atas gedung. “Dulu saya langsung menemui Pak Wardi di lantai atas, pasti beres,” tuturnya.
Namun demikian, penyebutan nama tersebut masih sebatas pengakuan warga dan belum dapat diverifikasi secara independen. Awak media juga belum memperoleh konfirmasi langsung dari pihak yang disebutkan maupun dari internal Polres Sragen terkait keterangan tersebut.
Sebagai pembanding, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kepolisian, biaya resmi penerbitan SIM baru adalah Rp100.000 untuk SIM C dan Rp120.000 untuk SIM A. Selisih yang cukup mencolok antara tarif resmi dan biaya yang disebut warga menjadi dasar keluhan masyarakat.
Apabila dugaan praktik pungutan liar dan percaloan tersebut terbukti, hal itu berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi guna menjaga keberimbangan serta menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar