Bogor Kota, NPN.id — Proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polresta Bogor Kota menjadi sorotan menyusul adanya pengakuan warga terkait biaya yang jauh di atas tarif resmi. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada awal Desember 2025.
Seorang warga Kecamatan Bogor Tengah berinisial D mengaku pada awal Desember 2025 sempat mengikuti prosedur pembuatan SIM secara reguler, termasuk tahapan ujian teori dan praktik. Namun setelah dinyatakan tidak lulus, ia memilih menggunakan jasa perantara yang disebut dapat membantu mempercepat proses penerbitan.
Menurut pengakuannya, biaya yang diminta mencapai Rp900 ribu. Setelah menyerahkan sejumlah uang kepada perantara, D mengaku hanya menjalani sesi pengambilan foto tanpa mengikuti ujian ulang. Beberapa hari kemudian, SIM A disebut telah selesai dan dapat diambil.
Secara regulasi, penerbitan SIM mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mensyaratkan pemohon memenuhi ketentuan administratif, kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik. Adapun tarif resmi penerbitan SIM A telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.
Perbedaan antara tarif resmi dan biaya yang disebutkan warga tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan internal dalam pelayanan SIM. Selain itu, keberadaan perantara di sekitar area pelayanan publik juga menjadi perhatian dalam konteks transparansi dan akuntabilitas.
Setelah berita ini ditayangkan, redaksi akan berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak internal Satpas Polresta Bogor Kota guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar