-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pungli SIM C Rp900 Ribu di Polrestabes Bandung, Pemohon Klaim “Lulus” Tanpa Tes Usai Bayar ke Oknum

Rabu, 25 Februari 2026 | Februari 25, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-25T18:25:12Z

Bandung, NPN.id - Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang seharusnya berlangsung transparan dan sesuai prosedur justru diduga tercoreng praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Polrestabes Bandung. Seorang pemohon berinisial MH (26), warga Kecamatan Coblong, mengaku diminta membayar Rp900 ribu agar dinyatakan lulus, meski sebelumnya gagal dalam ujian praktik.

MH menuturkan, dirinya telah mengikuti seluruh tahapan resmi pembuatan SIM C, mulai dari pendaftaran hingga ujian teori dan praktik. Namun saat ujian praktik, ia dinyatakan tidak lulus oleh penguji.

“Waktu itu saya ikut ujian praktik, tapi dinyatakan gagal. Setelah itu ada yang mendekati dan menawarkan bisa dibantu supaya cepat selesai,” ujar MH.

Menurutnya, tawaran tersebut datang dari oknum yang diduga memiliki akses terhadap proses penerbitan SIM. Oknum itu menjanjikan kelulusan tanpa tes ulang dengan syarat membayar Rp900 ribu.

“Saya diminta menyerahkan KTP dan uang Rp900 ribu. Katanya tidak perlu ikut tes lagi karena semuanya sudah diurus dan SIM bisa langsung jadi,” ungkapnya.

Dalam kondisi terdesak kebutuhan pekerjaan yang mensyaratkan kepemilikan SIM, MH mengaku menyetujui permintaan tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, SIM C disebut terbit dalam waktu singkat tanpa dirinya mengikuti kembali ujian praktik maupun prosedur resmi lainnya.

Apabila keterangan ini benar, praktik semacam itu tidak hanya berpotensi melanggar aturan dan merugikan masyarakat, tetapi juga mencederai prinsip profesionalisme pelayanan publik. Di sisi lain, dugaan ini tetap memerlukan klarifikasi dan pendalaman dari pihak berwenang guna memastikan fakta yang sebenarnya serta mencegah terjadinya generalisasi terhadap institusi secara keseluruhan.

Sebagai perbandingan, tarif resmi penerbitan SIM C berdasarkan Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri hanya sebesar Rp100 ribu untuk pembuatan baru, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi. Selisih yang sangat besar dengan angka Rp900 ribu yang diminta oknum semakin memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar di luar ketentuan resmi.

Perbedaan mencolok tersebut dinilai merugikan masyarakat sekaligus mencederai kepercayaan publik terhadap pelayanan kepolisian, khususnya dalam bidang registrasi dan identifikasi pengemudi.

Berita ini ditayangkan oleh media NetrapramanaNews.id sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pelayanan publik. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi NetrapramanaNews.id masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Polrestabes Bandung guna memperoleh klarifikasi, penjelasan, serta tanggapan resmi terkait dugaan praktik pungutan liar tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update