-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Periksa Kepala Desa di Pati, Bupati Pati Resmi Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-29T15:25:27Z

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa dan ajudan Bupati Pati sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa. Pemanggilan ini menjadi bagian dari penyelidikan KPK terhadap Bupati Pati nonaktif, Sudewo, yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tujuan pemanggilan adalah untuk mengumpulkan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa. “Saksi dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemerasan calon perangkat desa yang dilakukan oleh oknum tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” jelasnya.

Sejumlah kepala desa dan ajudan Bupati diperiksa di Polres Pati. Total ada enam kepala desa yang menjadi saksi inti, ditambah beberapa pihak lain yang diduga terkait langsung dengan Bupati Sudewo. Salah satu yang hadir adalah Wisnu Agus Nugroho, ajudan Bupati.

Berikut daftar saksi yang hadir:

Tri Hariyama – Kepala Dinas Permendes Kabupaten Pati

Wisnu Agus Nugroho – Ajudan Bupati Pati

Yogo Wibowo – Camat Jakenan

Sisman – Kepala Desa Sidoluhur/Karangrowo

Sudiyono – Kepala Desa Angkatan Lor

Imam Sholikin – Kepala Desa Gadu

Sugiyono alias Yoyon – Kepala Desa Tambakharjo

Pramono – Kepala Desa Semampir

Mudasir – Pihak swasta

Agus Susanto – Kepala Desa Slungkep

Keterangan para saksi ini diharapkan membantu KPK memetakan aliran uang dan metode pemerasan yang diduga dilakukan oleh Sudewo dan pihak terkait lainnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Sudewo sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam pemerasan calon perangkat desa. Salah satu tersangka lain adalah Abdul Suyono, Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan.

KPK memperkirakan jika praktik pemerasan ini terjadi di seluruh kecamatan, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 50 miliar. Penetapan tersangka dan pemeriksaan saksi ini menjadi langkah tegas lembaga antirasuah untuk menindak pejabat publik yang menyalahgunakan wewenang.

Pemanggilan kepala desa dan ajudan Bupati dilakukan secara sistematis dan menyeluruh. Keterangan mereka menjadi kunci untuk menguatkan bukti serta memastikan siapa saja yang terlibat dalam dugaan pemerasan. Selain itu, KPK juga menyoroti transparansi dalam pengisian jabatan perangkat desa, agar praktik serupa tidak terjadi di masa depan.

Langkah KPK ini menegaskan bahwa setiap dugaan pemerasan atau korupsi, baik besar maupun kecil, akan ditindaklanjuti. Pemeriksaan saksi di Polres Pati menjadi bukti komitmen lembaga antirasuah untuk menegakkan hukum dan menjaga integritas pemerintahan daerah.

Dengan pemeriksaan ini, masyarakat Kabupaten Pati diharapkan mendapatkan kejelasan dan keadilan terkait proses pengisian jabatan perangkat desa. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pejabat publik di seluruh Indonesia bahwa penyalahgunaan kekuasaan akan ditindak secara tegas oleh KPK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update