-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Berpura-pura Belanja, Komplotan WNA Curi Emas 135 Gram di Pacar Keling

Sabtu, 31 Januari 2026 | Januari 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-01T03:12:50Z

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus pencurian perhiasan emas yang dilakukan empat warga negara asing (WNA) asal Pakistan dan Yordania. Keempatnya diketahui mencuri 52 perhiasan emas dari sebuah toko emas di kawasan Pacar Keling, Surabaya.

Para pelaku berhasil dibekuk di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat pada 24 Desember 2025, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban serta rekaman kamera pengawas (CCTV).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistyawan menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada 22 Januari 2025.

Dalam konferensi pers di Gedung Baradaksa Polrestabes Surabaya, Jumat (30/1/2026) sore, Kombes Luthfie mengungkapkan bahwa para pelaku berhasil membawa kabur perhiasan emas berkadar 16 karat dengan berat total mencapai 135 gram.

“Korban atas nama AN mengalami kerugian sekitar Rp233 juta akibat aksi para tersangka,” ujar Kombes Luthfie.

Dijelaskan pula, modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura menjadi pembeli. Mereka datang mengenakan jubah, kerudung, dan masker untuk mengelabui penjaga toko. Selain itu, keterbatasan kemampuan berbahasa Indonesia juga mereka manfaatkan untuk membuat korban kebingungan.

“Dua pelaku hanya menunjuk-nunjuk perhiasan dan meminta seluruh emas dikeluarkan. Mereka juga sempat bersikap marah agar penjaga toko kehilangan fokus,” lanjutnya.

Tak ingin menimbulkan keributan, penjaga toko pun menuruti permintaan mereka dengan mengeluarkan dua baki kalung dan empat baki gelang rantai, lalu meletakkannya di atas etalase. Setelah melihat-lihat, para pelaku berpura-pura membatalkan pembelian dan segera pergi tergesa-gesa.

Dua pelaku lain sempat membeli dua pasang anting bayi, namun menolak dibuatkan surat pembelian sebelum ikut meninggalkan toko. Tak lama kemudian, penjaga toko menyadari ada beberapa perhiasan yang hilang dari baki. Hasil rekaman CCTV menunjukkan dengan jelas aksi pencurian yang dilakukan para pelaku.

Selain pencurian emas, hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa keempat tersangka sebelumnya melakukan pencurian parfum di salah satu pusat perbelanjaan kawasan Bubutan, Surabaya, pada 23 Januari 2025.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update