-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pungli Pengurusan SIM C Mencuat, Tiga Warga Mengaku Bayar Rp700 Ribu hingga Rp750 Ribu

Kamis, 08 Oktober 2026 | Oktober 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-09T06:36:08Z

CIAMIS – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) C menjadi sorotan setelah tiga warga Kabupaten Ciamis mengaku mengeluarkan biaya Rp700 ribu hingga Rp750 ribu melalui perantara yang menawarkan bantuan pengurusan SIM pada Agustus 2026.

Ketiga warga tersebut menyampaikan kronologi berbeda. Namun, mereka sama-sama mengaku menyerahkan dokumen identitas dan uang kepada pihak yang menawarkan bantuan pengurusan SIM di luar prosedur yang mereka pahami sebagai jalur resmi.

Narasumber pertama, AS (22), warga Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, mengaku awalnya berniat mengurus SIM C melalui prosedur resmi pada Agustus 2026. Namun, setelah mengikuti proses administrasi, ia mengaku didekati seseorang di sekitar area pelayanan yang menawarkan bantuan untuk mempermudah pengurusan.

Menurut pengakuan AS, ia kemudian menyerahkan fotokopi KTP dan uang sebesar Rp700 ribu. Beberapa hari kemudian, ia mengaku diminta kembali untuk mengambil SIM yang disebut telah selesai diterbitkan.

Pengalaman serupa disampaikan FR (29), warga Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai seseorang yang dapat membantu pengurusan SIM dari seorang rekannya pada Agustus 2026.

Setelah berkomunikasi melalui telepon, FR mengaku diminta mengirimkan foto KTP sebagai persyaratan awal. Saat datang ke lokasi yang telah ditentukan, ia menyerahkan fotokopi KTP dan uang sebesar Rp720 ribu kepada orang yang dikenalkan kepadanya.

FR juga mengaku proses yang dijalaninya tidak mencakup seluruh tahapan yang menurutnya biasa dilakukan oleh pemohon SIM. Namun, kronologi tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Sementara itu, DN (31), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, mengaku semula ingin mengikuti prosedur resmi pada Agustus 2026. Ia kemudian menerima tawaran dari seseorang yang disebut dapat membantu mempercepat proses pengurusan karena merasa prosedur tersebut akan memerlukan waktu lebih lama.

DN mengaku diminta menyiapkan fotokopi KTP dan membayar Rp750 ribu. Menurut keterangannya, proses selanjutnya diarahkan oleh orang tersebut hingga SIM yang diurusnya selesai.

Perbedaan biaya yang dikeluarkan ketiga warga tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengurusan, rincian pembayaran, serta pihak yang menawarkan jasa bantuan tersebut. Meski demikian, pengakuan para narasumber belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan petugas atau pelanggaran oleh institusi tertentu.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif PNBP penerbitan SIM C baru sebesar Rp100 ribu. Nominal tersebut belum mencakup pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun biaya lain yang berlaku sesuai ketentuan.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpas Polres terkait guna memperoleh penjelasan mengenai prosedur penerbitan SIM, mekanisme pembayaran, serta dugaan adanya perantara dalam pengurusan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update