MADIUN KOTA — Sejumlah warga mengaku menggunakan jasa perantara dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Madiun Kota. Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, biaya yang dikeluarkan disebut mencapai jutaan rupiah.
Seorang warga berinisial W mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp2,2 juta untuk mengurus penerbitan SIM B1 melalui seorang perantara. Ia mengatakan memilih cara tersebut karena mendapat informasi bahwa proses pengurusan akan lebih mudah. W juga mengaku pernah mengurus SIM A melalui perantara yang sama.
“Saya memilih lewat perantara karena diberi tahu prosesnya lebih mudah. Untuk SIM B1 waktu itu saya mengeluarkan biaya sekitar Rp2,2 juta. Sebelumnya saya juga pernah mengurus SIM A melalui perantara yang sama,” ujar W kepada redaksi.
Pengakuan serupa disampaikan warga berinisial MS. Ia mengaku mengeluarkan biaya sekitar Rp900 ribu untuk mengurus penerbitan SIM C melalui perantara. Menurut keterangannya, pengurusan SIM baru dilakukan setelah masa berlaku SIM sebelumnya habis.
“Saat itu SIM saya sudah habis masa berlakunya sehingga harus membuat SIM baru. Saya menggunakan jasa perantara dan mengeluarkan biaya sekitar Rp900 ribu,” tutur MS.
Kedua pengakuan tersebut menjadi informasi awal mengenai pengalaman warga dalam mengurus SIM melalui pihak ketiga. Namun, hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh dokumen pendukung yang dapat memverifikasi secara independen rincian biaya maupun mekanisme pengurusan yang disampaikan kedua narasumber. Belum ada pula dasar yang cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh petugas Satpas Polres Madiun Kota.
Sebagai informasi, biaya resmi penerbitan SIM mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku. Masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai tarif, persyaratan, dan prosedur penerbitan SIM melalui kanal resmi kepolisian untuk mengetahui rincian biaya sesuai jenis SIM yang diajukan.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak Satpas Polres Madiun Kota terkait pengakuan kedua warga tersebut. Konfirmasi mencakup prosedur pelayanan, tarif resmi penerbitan SIM B1 dan SIM C, serta mekanisme pengawasan terhadap penggunaan jasa perantara dalam proses pengurusan SIM.
Redaksi tetap membuka ruang bagi Satpas Polres Madiun Kota dan pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan, klarifikasi, maupun hak jawab. Apabila tanggapan resmi diterima, informasi tersebut akan diperbarui dalam pemberitaan sebagai bagian dari penerapan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan Kode Etik Jurnalistik.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar