BALARAJA, TANGERANG — Sejumlah warga mengeluhkan biaya dan prosedur pengurusan administrasi kendaraan bermotor yang dikaitkan dengan Samsat Balaraja, mulai dari pembayaran pajak tahunan, cek fisik kendaraan luar daerah, hingga penggantian pelat nomor.
Seorang warga mengaku membayar Rp35.000 sebelum melakukan pembayaran pajak tahunan. Namun, saat di kasir, ia kembali mendapati tagihan Rp297.000, dengan rincian PKB Rp252.000 dan SWDKLLJ Rp35.000. Ia mempertanyakan peruntukan pembayaran awal tersebut dan mengeluhkan tidak menerima bukti transaksi.
Keluhan lain datang dari warga yang mengurus cek fisik lima tahunan kendaraan luar daerah melalui biro jasa atau calo. Ia mengaku membayar Rp50.000, tetapi berkasnya terkendala saat tiba di daerah asal karena disebut memerlukan formulir cek fisik resmi serta cap atau stempel Samsat. Warga mengaku tidak menerima formulir tersebut dan menyesali penggunaan jasa perantara.
Sementara itu, warga lainnya mengaku diminta membayar Rp750.000 untuk pajak dan penggantian pelat nomor sepeda motor tahun 2018, sedangkan perkiraan biaya pajak yang diketahuinya sekitar Rp235.000. Ia mempertanyakan rincian biaya tersebut karena dinilai tinggi.
Seluruh keluhan masih memerlukan verifikasi. Bukti pembayaran dan rincian tagihan diperlukan untuk memastikan peruntukan biaya awal, tarif cek fisik, serta komponen biaya penggantian STNK dan pelat nomor. Belum dapat dipastikan apakah terdapat biaya tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
Redaksi netrapramananews.id membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak Samsat Balaraja maupun pihak terkait untuk menjelaskan prosedur pelayanan dan rincian biaya. Masyarakat diimbau meminta bukti pembayaran serta memastikan kelengkapan dokumen saat mengurus administrasi kendaraan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar