-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Keluhan Warga Soroti Dugaan Pungutan Tambahan di Samsat Depok, Cek Fisik Disebut Rp30 Ribu Tanpa Kwitansi

Selasa, 15 September 2026 | September 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-15T09:21:28Z

DEPOK — Keluhan masyarakat terkait pelayanan di Samsat Depok kembali mencuat. Seorang warga luar daerah mengaku mengalami sejumlah hal yang dinilai janggal saat mengurus balik nama dan mutasi kendaraan bekas dari Jakarta Pusat ke Depok.

Warga tersebut mengaku proses cabut berkas di Jakarta berjalan relatif lancar. Namun, ketika melanjutkan proses mutasi masuk di Depok, ia mengaku harus membayar sejumlah biaya tambahan yang menurutnya tidak disertai tanda terima resmi.

Pada tahap awal mutasi masuk, warga mengaku diminta membayar Rp30 ribu untuk proses legalisir berkas. Pembayaran tersebut disebut tidak disertai kwitansi resmi.

Warga kemudian diarahkan untuk melakukan fotokopi sejumlah dokumen, sebelum menyerahkan dokumen asli dan salinannya ke loket mutasi masuk di lantai 1.

Menurut pengakuannya, di loket tersebut petugas menyampaikan bahwa proses balik nama BPKB harus dilakukan di Polda dan warga kemungkinan harus beberapa kali bolak-balik antara Polda dan Samsat.

Petugas kemudian disebut menawarkan bantuan agar proses tersebut dapat diselesaikan tanpa warga harus mengurus sendiri ke Polda dengan biaya Rp600 ribu. Warga akhirnya membayar biaya tersebut dengan pertimbangan waktu dan tenaga.

Namun, bukti pembayaran yang diterima warga disebut hanya berupa catatan sederhana yang mencantumkan nomor polisi kendaraan dan tanggal pengambilan. Nominal Rp600 ribu tidak tercantum dalam bukti tersebut.

Warga mengaku kemudian menemukan sejumlah informasi di internet dan ulasan masyarakat yang menyebutkan adanya loket pelayanan terkait balik nama BPKB di lantai 2. Hal tersebut membuat warga mempertanyakan apakah proses yang ditawarkan melalui loket mutasi masuk tersebut memang merupakan prosedur resmi atau terdapat mekanisme lain yang semestinya dapat ditempuh masyarakat.

Selain persoalan tersebut, keluhan lain juga disampaikan warga terkait pembayaran dalam proses cek fisik kendaraan. Seorang warga mengaku diminta membayar Rp30 ribu tanpa diberikan kwitansi, bahkan nominal pembayaran disebut langsung disampaikan oleh petugas.

Keluhan lain juga disampaikan warga terkait pembayaran pajak kendaraan. Menurut pengakuannya, nominal yang seharusnya dibayarkan berdasarkan angka yang tercantum pada STNK adalah Rp2.585.000. Namun, warga tersebut mengaku diberitahu bahwa jumlah yang harus dibayarkan mencapai Rp2.685.000 atau terdapat selisih Rp100 ribu.

Dalam kronologinya, warga menyebut ibunya sempat menanyakan nominal pembayaran dan mendapat jawaban Rp2.685.000. Setelah menyerahkan uang, warga kemudian menghitung kembali pembayaran tersebut dan mendapati adanya selisih dibandingkan nominal yang tercantum pada STNK.

Keluhan masyarakat tersebut tidak hanya menyangkut dugaan adanya pungutan tambahan, tetapi juga persoalan transparansi informasi dan kualitas pelayanan.

Sebagai warga luar daerah yang baru pertama kali datang ke Samsat Depok, salah satu warga mengaku cukup kebingungan karena minimnya arahan mengenai alur pelayanan. Ia juga menilai sikap petugas beragam, mulai dari yang memberikan penjelasan dengan baik hingga petugas yang dinilai kurang ramah.

Warga berharap pelayanan di Samsat Depok dapat diperbaiki, khususnya terkait kejelasan prosedur, transparansi biaya, pemberian bukti pembayaran, serta sikap petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keluhan tersebut merupakan keterangan dari warga berdasarkan pengalaman yang mereka sampaikan kepada redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat penjelasan dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update