-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Jalur Tak Resmi SIM A dan C di Tangsel, Bayar hingga Rp950 Ribu

Senin, 21 September 2026 | September 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-22T03:18:16Z

TANGERANG SELATAN — Dugaan adanya tawaran bantuan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui jalur yang disebut lebih cepat mencuat di Tangerang Selatan. Tiga warga mengaku membayar Rp750 ribu hingga Rp950 ribu setelah menerima tawaran tersebut.

Mereka adalah RA (22), warga Kecamatan Ciputat, FS (29), warga Kecamatan Pamulang, dan ML (31), warga Kecamatan Serpong. Ketiganya mengaku menggunakan bantuan pihak lain dalam proses pengurusan SIM. Mereka juga menyebut tidak menjalani seluruh tahapan yang biasanya harus dilalui pemohon, meski keterangan tersebut masih memerlukan verifikasi dari pihak berwenang.

RA mengaku hendak mengurus SIM A melalui prosedur resmi pada Juli 2026. Saat berada di sekitar area pelayanan setelah menyelesaikan administrasi, ia didatangi seseorang yang menawarkan bantuan pengurusan dengan waktu proses yang disebut lebih singkat.

Menurut RA, setelah menerima tawaran tersebut, ia menyerahkan fotokopi KTP dan uang sebesar Rp950 ribu kepada orang itu. Beberapa hari kemudian, RA mengaku diminta datang kembali untuk mengambil SIM A yang disebut telah selesai diterbitkan.

Keterangan serupa disampaikan FS (29), warga Kecamatan Pamulang. Ia mengaku memperoleh informasi mengenai jasa pengurusan SIM dari seorang rekannya pada Agustus 2026. Setelah berkomunikasi melalui telepon, FS diminta mengirimkan foto KTP, kemudian menyerahkan fotokopi KTP dan uang Rp750 ribu kepada orang yang dikenalkan kepadanya.

FS menyebut tidak menjalani seluruh tahapan yang biasanya harus dilalui pemohon SIM C. Setelah dokumen dan uang diserahkan, proses selanjutnya disebut diarahkan oleh pihak yang menawarkan bantuan hingga SIM C miliknya selesai.

Sementara itu, ML (31), warga Kecamatan Serpong, mengaku menerima tawaran bantuan pengurusan SIM pada Juli 2026. Saat itu, ia awalnya berniat mengurus SIM C melalui prosedur resmi. Namun, karena mempertimbangkan waktu proses, ML menerima tawaran bantuan yang disebut dapat mempercepat pengurusan.

ML mengaku diminta menyiapkan fotokopi KTP dan membayar Rp800 ribu. Setelah pembayaran dilakukan, proses berikutnya disebut diarahkan oleh orang tersebut hingga SIM C miliknya selesai.

Perbandingan Tarif Resmi SIM A dan SIM C

Sebagai pembanding, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan SIM baru berbeda berdasarkan golongannya. Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan SIM A baru sebesar Rp120 ribu, sedangkan SIM C baru sebesar Rp100 ribu per penerbitan.

Tarif tersebut merupakan PNBP penerbitan SIM dan belum mencakup biaya pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, maupun biaya lain yang dapat dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan keterangan ketiga warga, jumlah yang mereka bayarkan masing-masing mencapai Rp950 ribu untuk pengurusan SIM A, serta Rp750 ribu dan Rp800 ribu untuk pengurusan SIM C. Namun, belum ada penjelasan resmi mengenai rincian pembayaran tersebut, termasuk apakah jumlah yang dibayarkan mencakup biaya tambahan di luar tarif PNBP atau pembayaran untuk jasa pihak lain.

Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Satpas mengenai keterangan para warga tersebut. Konfirmasi mencakup mekanisme pelayanan penerbitan SIM A dan SIM C, tahapan yang wajib dilalui pemohon, serta keberadaan pihak yang menawarkan bantuan pengurusan di sekitar lokasi pelayanan.

Keterangan mengenai pembayaran dan proses pengurusan tersebut masih bersumber dari tiga warga dan belum dapat diverifikasi secara independen. Karena itu, informasi tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran atau penyimpangan prosedur. Tanggapan pihak berwenang akan dimuat setelah redaksi memperoleh keterangan resmi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update