-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jalur Cepat SIM di Satpas Polres Salatiga Disorot, Pemohon Mengaku Bayar hingga Rp800 Ribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | Agustus 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-12T03:16:07Z

SALATIGA — Dugaan praktik jalur cepat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi sorotan di lingkungan Satpas Polres Salatiga, Jawa Tengah. Sejumlah pemohon mengaku membayar ratusan ribu rupiah kepada pihak yang menawarkan bantuan pengurusan SIM dengan proses yang disebut lebih cepat.

Temuan tersebut terungkap dalam penelusuran awak media pada Selasa, 11 Agustus 2026. Di sekitar area Satpas, terdapat pihak yang menawarkan jasa pengurusan kepada pemohon. Dari keterangan yang dihimpun, tarif yang disebut dikenakan untuk pengurusan SIM A baru berkisar Rp700.000 hingga Rp800.000.

Salah satu pemohon berinisial FVK mengaku ditawari pengurusan melalui jalur cepat. Ia menyebut proses tersebut ditawarkan sebagai alternatif bagi pemohon yang ingin memperoleh SIM tanpa harus menjalani rangkaian proses sebagaimana jalur reguler.

FVK mengaku menyerahkan Rp700.000 kepada pihak yang menawarkan jasa tersebut. Setelah itu, ia diarahkan menandatangani formulir, menuju loket pelayanan, menjalani proses registrasi, kemudian diarahkan ke bagian foto hingga ruangan pengambilan SIM.

Rangkaian tersebut memunculkan pertanyaan: bagaimana sebenarnya mekanisme pengurusan SIM melalui pihak ketiga tersebut, dan sejauh mana kewenangan mereka dalam membantu pemohon?

Pertanyaan semakin mengemuka setelah awak media mengamati kondisi di lapangan. Sejumlah pemohon tampak melakukan aktivitas administrasi di area pelayanan, sementara lokasi ujian praktik yang diamati pada saat penelusuran tampak relatif sepi.

Awak media juga memperoleh rekaman yang memperlihatkan seorang pemohon kembali ke sebuah ruangan untuk mengambil uang kembalian setelah sebelumnya melakukan pembayaran. Kendati demikian, konteks lengkap transaksi tersebut masih membutuhkan penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait.

Pengakuan Tidak Berhenti pada Satu Pemohon

Informasi mengenai pembayaran melalui jalur tersebut tidak hanya berasal dari FVK.

Pemohon yang disebut bernama Nur mengaku membayar Rp800.000 untuk pengurusan SIM A baru. Sementara pemohon berinisial R mengaku bersama rekannya juga mengeluarkan biaya Rp800.000 untuk pengurusan SIM A baru dengan alur yang menurutnya hampir sama.

Tidak berhenti di situ, seorang pemohon lainnya mengaku mendapatkan SIM C baru setelah membayar Rp470.000. Dalam keterangannya, pemohon tersebut menyebut seorang anggota berinisial Brigadir D dalam proses yang dialaminya.

Ada pula pemohon yang mengaku membayar Rp370.000 untuk proses perpanjangan SIM C.

Rentetan pengakuan tersebut tentu belum dapat dijadikan kesimpulan adanya pelanggaran. Namun, kemunculan sejumlah kesaksian dengan pola pembayaran yang berbeda-beda menjadi hal yang patut diklarifikasi dan diperiksa secara transparan.

Satpas: Jalur yang Ditempuh Disebut Sesuai Prosedur

Awak media kemudian meminta penjelasan langsung kepada Baur SIM Satpas Polres Salatiga, Joko Prasetyo.

Joko menyebut pihak yang membantu pengurusan merupakan biro jasa. Ia juga menyampaikan bahwa setelah dilakukan pengecekan, data pemohon tersebut tercatat melalui LPK Fokus.

“Siap, bang, itu biro jasa. Itu data abang diurus di LPK, bang. Setelah kami cek, ternyata benar itu LPK Fokus dan nama abang ada,” kata Joko Prasetyo.

Saat ditanya mengenai mekanisme registrasi yang memungkinkan proses pemohon berjalan hingga SIM dapat langsung diambil, Joko menjelaskan:

“Data pemohon diregistrasi sambil berjalan oleh LPK Fokus, mas, sehingga SIM-nya dapat diambil langsung.”

Baur SIM bersama Kanit Regident Satpas juga menyatakan bahwa jalur yang ditempuh selama ini telah sesuai prosedur.

Pernyataan tersebut sekaligus membuka ruang pertanyaan lain: jika proses tersebut sepenuhnya sesuai prosedur, bagaimana kedudukan biro jasa atau LPK dalam rangkaian pelayanan SIM, apa batas kewenangannya, dan bagaimana rincian biaya yang dibayarkan pemohon?

Publik Berhak Mendapat Kejelasan

Penerbitan SIM merupakan bagian dari pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan keselamatan lalu lintas. Karena itu, setiap tahapan pengurusan seharusnya dapat dipahami masyarakat secara jelas, termasuk biaya resmi, persyaratan, mekanisme pengujian, serta pihak yang berwenang memberikan pelayanan.

Keberadaan pihak ketiga yang membantu masyarakat dalam urusan administrasi juga perlu memiliki batas yang jelas agar tidak berkembang menjadi praktik percaloan atau munculnya persepsi adanya jalur khusus.

Apabila seluruh proses tersebut memang telah sesuai aturan, transparansi dari pihak terkait diperlukan untuk menjelaskan kepada masyarakat mekanisme kerja LPK Fokus, dasar keterlibatannya, serta rincian biaya yang dibebankan kepada pemohon.

Namun apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pihak yang memanfaatkan jalur pelayanan untuk memperoleh keuntungan secara tidak semestinya atau memberikan akses khusus di luar ketentuan, masyarakat tentu berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku.

Awak media akan terus memantau perkembangan informasi tersebut dan tetap memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update