-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Konsultasi di Bareskrim Polri, Wasidik Sarankan Korban Tempuh Gugatan Perdata dan Lengkapi Bukti Pendukung

Senin, 27 Juli 2026 | Juli 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-27T16:41:15Z

JAKARTA, NPN.id – Upaya mencari kepastian hukum terus dilakukan oleh sejumlah pihak yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa yang terjadi di wilayah hukum Bali. Didampingi kuasa hukum, mereka mendatangi Bagian Yanduan Sentra Pelayanan Konsultasi Reserse Bareskrim Polri untuk memperoleh penjelasan mengenai perkembangan perkara serta alternatif langkah hukum yang dapat ditempuh.

Pertemuan tersebut diterima oleh anggota Pengawasan Penyidikan (Wasidik) berpangkat Letnan Satu. Hadir dalam konsultasi itu pihak pelapor, kuasa hukum, Ferdi Fernandes, serta petugas Wasidik yang memberikan penjelasan mengenai mekanisme penanganan perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam konsultasi tersebut, dilakukan penelusuran terhadap data atas nama Faldy Valentino Kuron. Berdasarkan hasil pengecekan yang disampaikan anggota Wasidik, hingga saat ini belum terdapat laporan pidana terbaru yang tercatat dalam sistem administrasi kepolisian atas nama yang bersangkutan. Dengan demikian, berdasarkan data yang tersedia saat dilakukan pengecekan, nama tersebut belum tercatat sebagai terlapor dalam perkara pidana.

Menanggapi kondisi tersebut, Wasidik menyampaikan bahwa pihak yang merasa mengalami kerugian dapat mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme gugatan perdata. Jalur tersebut dinilai dapat digunakan untuk menuntut pemulihan kerugian materiil maupun immateriil apabila didukung alat bukti yang memadai.

Selain aspek kerugian materiil, pembahasan juga menyinggung dampak psikologis yang diklaim dialami para pihak. Menurut keterangan yang disampaikan dalam konsultasi, terdapat empat orang dewasa dan dua anak di bawah umur yang mengaku mengalami tekanan mental setelah peristiwa tersebut. Atas dasar itu, Wasidik menyarankan agar seluruh pihak menjalani pemeriksaan oleh psikolog profesional. Hasil asesmen tersebut dipandang dapat menjadi salah satu dokumen pendukung apabila gugatan perdata diajukan.

Terkait kemungkinan pengajuan praperadilan, anggota Wasidik menjelaskan bahwa langkah tersebut dinilai belum dapat dilakukan pada tahap ini. Penjelasan tersebut didasarkan pada keterangan para pihak yang mengaku belum pernah menerima surat resmi atau pemberitahuan dari Polsek Kuta maupun Polda Bali mengenai tindakan hukum yang dilakukan terhadap mereka saat peristiwa berlangsung.

Wasidik juga menyarankan agar para pihak menunggu sekitar satu bulan sejak kejadian. Menurut penjelasan yang diberikan, terdapat kemungkinan laporan dari wilayah Bali belum sepenuhnya masuk ke dalam sistem administrasi kepolisian karena masih berlangsungnya proses sinkronisasi data.

Sebagai langkah lanjutan, para pihak juga dianjurkan untuk kembali menyampaikan laporan melalui mekanisme pelaporan daring (online) dengan kronologi, uraian fakta, dan substansi yang lebih lengkap agar dapat menjadi bahan pendukung dalam proses penanganan berikutnya.

Usai konsultasi, para pihak menyatakan akan menindaklanjuti seluruh arahan yang diberikan sebagai bagian dari upaya memperoleh kepastian hukum. Sementara itu, kuasa hukum menegaskan bahwa langkah hukum berikutnya akan ditentukan setelah seluruh bukti, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan yang diperlukan telah terkumpul dan dilakukan kajian secara menyeluruh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update