-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buntut Dugaan Pungli Satpas Denpasar, Kapolresta Denpasar Dilaporkan ke Mabes Polri

Selasa, 21 Juli 2026 | Juli 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-21T12:47:57Z

Kasus dugaan pungutan liar (pungli), perampasan telepon genggam (HP) milik jurnalis, serta dugaan penyalahgunaan wewenang yang menyeret Kapolresta Denpasar Bali pada peristiwa Minggu (12/7/2026) lalu kembali menjadi perhatian publik.

Hal itu bermula dari pernyataan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. yang menyebut informasi tersebut sebagai hoaks atau tidak benar. Namun, menurut pihak pelapor, terdapat rekaman video yang telah beredar di berbagai media sosial maupun media massa yang memperlihatkan telepon genggam tersebut diserahkan kepada salah seorang anggota setelah direkam oleh wartawan.

FV juga mengaku pada hari berikutnya dirinya menjalani pemeriksaan oleh anggota Polsek Kuta. Menurut keterangannya, berkas perkara kemudian dialihkan ke Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bali. Dalam proses tersebut, FV mengklaim diminta menandatangani surat penetapan tersangka. Namun karena merasa tidak pernah melakukan tindak pidana penganiayaan, ia memilih menolak menandatangani dokumen tersebut.

Merasa menjadi korban kriminalisasi, FV akhirnya mendatangi SPKT Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (21/7/2026) untuk melaporkan dugaan perilaku Kapolresta Denpasar.

Kepada wartawan, FV mengaku telah menceritakan seluruh kronologi yang dialaminya kepada salah seorang anggota Bareskrim Polri yang identitasnya tidak disebutkan. Menurut FV, anggota tersebut mengaku terkejut dengan proses hukum yang dialaminya.

“Saya saja menetapkan tersangka penganiayaan itu paling tidak tiga bulan, dan kami tidak boleh sembarangan mengatakan kepada seseorang tersangka,” ujar FV mengutip pernyataan anggota tersebut.

FV juga menyebut anggota Bareskrim tersebut sempat melakukan pengecekan terhadap laporan yang disebut dibuat oleh AJI Yusman. Namun, berdasarkan pengakuan FV, laporan tersebut tidak ditemukan dalam sistem.

“Semua laporan dari Sabang sampai Merauke masuk di sistem kami, tapi saya periksa laporan tersebut tidak ada,” ujar FV menirukan keterangan anggota Bareskrim tersebut.

Saat ini, menurut FV, laporannya terkait dugaan perilaku Kapolresta Denpasar telah diteruskan ke Paminal Propam Mabes Polri. Ia berharap laporan yang disampaikannya dapat diproses secara profesional dan memberikan rasa keadilan.

Selain itu, FV juga menyatakan akan melaporkan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Bhayangkara Putra Sejati, S.I.K. atas pernyataan yang menurutnya disampaikan kepada sejumlah media lokal di Bali. FV membantah tudingan bahwa dirinya meminta uang sebesar Rp20 juta maupun melakukan upaya melobi untuk menghapus (takedown) pemberitaan dugaan pungli di Satpas Denpasar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update