-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kenaikan Harga Minyak Dunia Imbas Konflik Timur Tengah, BBM Non-Subsidi Berpotensi Naik

Selasa, 31 Maret 2026 | Maret 31, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-01T01:14:29Z


Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah, khususnya yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel, berdampak pada terganggunya jalur strategis Selat Hormuz. Kondisi ini turut memicu lonjakan harga minyak global dan berimbas pada kebijakan energi di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Pemerintah Indonesia pun diperkirakan akan menyesuaikan harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi secara bertahap seiring kenaikan harga minyak dunia.


Pengamat ekonomi Wisnu Wibowo menyebutkan, kenaikan harga BBM non-subsidi merupakan konsekuensi langsung dari melonjaknya harga minyak global. Ia mencontohkan, harga minyak Brent untuk kontrak berjangka Mei naik sebesar 2,92 persen menjadi USD 115,86 per barel pada awal perdagangan.


Dengan tren tersebut, harga BBM di Indonesia diperkirakan mengalami kenaikan dalam kisaran 5 hingga 10 persen. Untuk BBM jenis RON 92, kenaikan harga diprediksi berada di sekitar Rp1.000 per liter.


“Dalam kondisi normal, kenaikan berada di kisaran itu. Jika harga Pertamax sekitar Rp12.000 per liter, maka kenaikannya kurang lebih Rp1.000,” ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (30/3/2026).


Sepanjang periode Februari hingga Maret 2026, sejumlah BBM non-subsidi memang telah mengalami penyesuaian harga. Pertamax naik dari Rp11.800 menjadi Rp12.300 per liter. Pertamax Green (RON 95) meningkat dari Rp12.450 menjadi Rp12.900 per liter, sementara Pertamax Turbo naik dari Rp12.700 menjadi Rp13.100 per liter.


Untuk jenis solar non-subsidi, Dexlite mengalami kenaikan dari Rp13.250 menjadi Rp14.200 per liter, sedangkan Pertamina Dex naik dari Rp13.500 menjadi Rp14.500 per liter.


Sementara itu, harga BBM bersubsidi masih ditahan pemerintah. Pertalite tetap di angka Rp10.000 per liter dan Solar subsidi sebesar Rp6.800 per liter.


Wisnu menjelaskan, mekanisme penetapan harga BBM non-subsidi dilakukan secara berkala dengan mengacu pada tren harga minyak dunia, terutama Mean of Platts Singapore (MOPS) dan Argus sebagai lembaga penentu harga komoditas global.
Penyesuaian harga tersebut mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang mempertimbangkan sejumlah variabel seperti harga acuan, nilai tukar rupiah, serta komponen pajak.


“Variabel harga acuan dan kurs saat ini sangat dinamis, sehingga wajar jika terjadi penyesuaian harga di tingkat eceran,” jelasnya.


Meski demikian, pemerintah diperkirakan tidak akan tergesa-gesa dalam menaikkan harga BBM, terutama untuk jenis bersubsidi. Kebijakan penyesuaian harga masih menjadi opsi terakhir apabila tekanan fiskal semakin meningkat.
“Untuk kenaikan di atas kisaran normal, tentu akan melihat perkembangan situasi di Timur Tengah serta langkah antisipasi yang diambil pemerintah,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa evaluasi menyeluruh kemungkinan akan dilakukan pada Mei mendatang.


“Selama belum ada indikasi panic buying, kondisi masih relatif aman,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update