Tulungagung, NPN.id — Aktivitas perjudian jenis sabung ayam dan cap jeki terpantau berlangsung di wilayah Dusun Santren, Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Informasi tersebut diperoleh dari laporan masyarakat dan diverifikasi melalui peninjauan langsung lapangan pada Minggu, 25 Januari 2026.
Berdasarkan pantauan, praktik perjudian berlangsung di area terbuka yang berdekatan dengan permukiman warga. Pada hari-hari tertentu, terutama akhir pekan, lokasi terlihat ramai oleh warga yang datang menonton maupun mengikuti kegiatan tersebut. Puluhan kendaraan roda dua terlihat terparkir di sekitar lokasi saat kegiatan berlangsung.
Sejumlah warga menyatakan keprihatinan atas situasi tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan. DP (27), warga setempat, menyampaikan bahwa aktivitas tersebut berdampak pada kenyamanan masyarakat sekitar.
“Rame mas di situ. Banyak warga yang tidak setuju karena tempat itu jadi buat mabuk-mabukan. Barang-barang juga sering hilang,” ujarnya, Minggu (25/1/2026).
Warga lain, H (35), menyatakan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung dalam kurun waktu cukup lama.
“Itu udah lama jalan, tiap minggu rame. Tapi belum pernah ditertibkan,” ucapnya.
Informasi dari sejumlah warga menyebut bahwa kegiatan tersebut dikelola oleh dua individu yang akrab disapa “Pak Mitro” dan “Pak Cuplis”. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut belum dapat dimintai tanggapan terkait aktivitas tersebut.
Dimensi Hukum Perjudian di Indonesia
Perjudian termasuk tindak pidana di Indonesia dan telah diatur dalam sejumlah ketentuan. Pasal 303 ayat (1) KUHP mengatur bahwa:
“Barang siapa dengan sengaja tanpa mendapat izin mengadakan atau memberi kesempatan main judi, atau turut campur dalam perusahaan main judi, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda.”
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP menegaskan larangan bagi setiap orang untuk turut serta dalam kegiatan perjudian dalam bentuk apapun. Larangan perjudian juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menyatakan bahwa pemerintah menjadikan segala bentuk perjudian sebagai tindak pidana.
Dengan demikian, kegiatan sabung ayam maupun cap jeki tergolong aktivitas perjudian dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapan Penegakan Hukum
Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan langkah penertiban terhadap praktik perjudian yang dinilai mengganggu kondisi sosial dan ketertiban umum di lingkungan tersebut. Warga menilai kehadiran aparat diperlukan untuk menjaga keamanan serta menegakkan hukum secara proporsional.
Setelah berita ini dilayangkan, redaksi akan segera mengonfirmasi kepada Polsek Ngantru maupun Polres Tulungagung guna memperoleh keterangan resmi terkait informasi ini.
