-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Ada Praktik SIM C “Instan” di Cimahi, Warga Klaim Bayar Rp800 Ribu Tanpa Tes dan Dokumen Terbit dalam Dua Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | Februari 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-24T18:15:52Z

Cimahi, NPN.id - Upaya pemerintah menertibkan praktik percaloan dalam pelayanan publik kembali diuji. Dugaan praktik pungutan liar dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C mencuat di Cimahi, setelah seorang warga mengaku memperoleh dokumen resmi negara tanpa melalui proses ujian, dengan membayar Rp800 ribu melalui jalur calo.

Warga tersebut, MS (30), berdomisili di wilayah Cimahi Tengah. Kepada media Netrapramananews.id, ia mengungkapkan peristiwa itu terjadi pada bulan Desember lalu saat dirinya hendak membuat SIM untuk keperluan pekerjaan. Awalnya, MS mencoba mengikuti prosedur resmi di kantor pelayanan SIM dan menjalani tahapan pendaftaran hingga ujian, namun dinyatakan gagal pada tes praktik.

“Saya sudah daftar resmi dan ikut ujian, tapi tidak lulus praktik. Padahal SIM itu saya butuhkan untuk pekerjaan,” ujar MS.

Keesokan harinya, MS menceritakan kegagalannya kepada seorang teman yang berprofesi sebagai kurir. Dalam percakapan itu, temannya mengaku pernah menggunakan jalur calo saat membuat SIM sebelumnya dan prosesnya disebut lebih cepat tanpa harus melalui tahapan ujian yang ketat. Tak berselang lama, teman tersebut menghubungi sang calo dan kemudian mempertemukannya langsung dengan MS.

“Tidak lama setelah kami bicara, teman saya menghubungi orang itu dan mempertemukan saya dengan calonya,” kata MS.

Saat bertemu, calo tersebut secara terang-terangan menawarkan pembuatan SIM C dengan tarif Rp800 ribu — jauh di atas biaya resmi. Syaratnya pun sangat minim: hanya menyerahkan KTP dan uang tunai tanpa mengikuti tes teori maupun praktik.

“Tidak ada tes, tidak ada proses apa pun. Saya cuma diminta KTP dan uang Rp800 ribu, lalu disuruh menunggu,” ungkapnya.

Ia mengaku sempat ragu, namun kebutuhan mendesak membuatnya menerima tawaran tersebut. Setelah menyerahkan dokumen dan uang, MS bahkan tidak diminta datang kembali untuk mengikuti tahapan apa pun.

Dua hari kemudian, SIM C yang dijanjikan benar-benar selesai dan diserahkan kepadanya.

“Dua hari langsung jadi. Saya tidak ikut teori, praktik, atau pemeriksaan apa pun,” tegasnya.

Padahal, berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya resmi pembuatan SIM C hanya sekitar Rp100 ribu, di luar biaya tes kesehatan dan psikologi. Selisih yang signifikan ini memperkuat dugaan adanya praktik pungutan liar dan percaloan yang terstruktur dalam pelayanan publik.

Temuan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan mekanisme penerbitan SIM, mengingat dokumen tersebut semestinya hanya diberikan kepada pemohon yang telah lulus uji kompetensi berkendara.

Setelah berita ini ditayangkan, redaksi Netrapramananews.id berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait guna memperoleh penjelasan resmi atas dugaan praktik percaloan dan pungutan liar dalam pelayanan pembuatan SIM tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update