-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dugaan Pungli Pengurusan SIM A di Jember, Warga Klaim Ditawari Jalur Instan Rp850 Ribu

Kamis, 29 Januari 2026 | Januari 29, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T05:37:11Z

Jember — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dilaporkan kembali terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. 

Seorang warga Kecamatan Sumbersari mengaku menerima tawaran pengurusan SIM A melalui jalur nonprosedural dengan nominal mencapai Rp850 ribu.

Warga tersebut, yang meminta identitasnya disamarkan dan disebut sebagai F, menuturkan pengalamannya kepada NetraPramanaNews.id saat mengurus SIM A di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Jember pada Desember 2025 lalu. 

Ia mengaku datang sejak pagi hari dan berupaya mengikuti seluruh tahapan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut F, proses awal seperti pendaftaran dan verifikasi berkas berjalan sebagaimana mestinya. Namun setelah itu, ia mengaku harus menunggu cukup lama tanpa penjelasan yang jelas, sementara sejumlah pemohon lain terlihat dilayani lebih cepat.

Merasa prosesnya berlarut-larut, F kemudian keluar dari area Satpas untuk beristirahat di sekitar lokasi pelayanan. Di luar area tersebut, ia mengaku didatangi seorang pria yang tidak dikenalnya, yang kemudian menawarkan bantuan pengurusan SIM A tanpa harus mengikuti ujian teori maupun praktik.

“Yang bersangkutan menyampaikan bahwa SIM A bisa langsung jadi tanpa tes, dengan biaya Rp850 ribu,” ujar F kepada NetraPramanaNews.id.

F mengaku sempat mempertanyakan mekanisme dan legalitas tawaran tersebut. Namun pria itu disebut hanya menyampaikan bahwa prosesnya akan “diatur dari dalam”, tanpa penjelasan lebih lanjut. Tawaran tersebut membuat F menduga adanya praktik percaloan yang berada di luar prosedur resmi.

F menilai nominal yang diminta jauh melebihi tarif resmi penerbitan SIM A yang telah ditetapkan pemerintah. Ia pun memilih untuk tidak melanjutkan tawaran tersebut karena khawatir melanggar aturan.

Hingga berita ini ditayangkan, NetraPramanaNews.id belum memperoleh keterangan dari pihak Satpas Polres Jember terkait pengakuan warga tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan resmi atas dugaan yang disampaikan.

Dugaan pungli dalam pelayanan publik, termasuk pengurusan SIM, masih kerap menjadi perhatian masyarakat. 

Penguatan pengawasan internal serta transparansi layanan dinilai penting untuk mencegah praktik-praktik yang berpotensi merugikan pemohon.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update